Fikki Hariyanto Tangan Kanan Bede Narkoba Divonis 7 Tahun Penjara

- 25 Juni 2024, 13:29 WIB
Potret tahanan sebelum menjalani sidang di PN Denpasar
Potret tahanan sebelum menjalani sidang di PN Denpasar /Pikiran-rakyat

Petugas pun kembali melakukan penggeledahan di mess yang ditempati terdakwa.Tepatnya di dalam kamar rumah No 7 Jalan Tukad Semanik, Banjar Tengah, Desa Serangan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Dalam penggeledahan ditemukan sebuah tas kain warna merah berisi tulisan Celluler Word yang didalamnya terdapat 8 (delapan) paket yang didalamnya masing – masing berisi batang, daun, dan biji berwarna hijau yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja.

Nah, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, hakim pun menjatuhkan putusan 7 yahun pidana penjara, denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya mengaku menerima. ***

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah