Petugas pun kembali melakukan penggeledahan di mess yang ditempati terdakwa.Tepatnya di dalam kamar rumah No 7 Jalan Tukad Semanik, Banjar Tengah, Desa Serangan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Dalam penggeledahan ditemukan sebuah tas kain warna merah berisi tulisan Celluler Word yang didalamnya terdapat 8 (delapan) paket yang didalamnya masing – masing berisi batang, daun, dan biji berwarna hijau yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja.
Nah, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, hakim pun menjatuhkan putusan 7 yahun pidana penjara, denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya mengaku menerima. ***