Dirikan Usaha Fiktif, Muhammad Sudiastawan Sukses Tipu I Nyoman Suja Rp 4 Miliar

- 4 April 2024, 08:40 WIB
Potret tahanan Kejari Badung sebelum menjalani sidang di PN Denpasar
Potret tahanan Kejari Badung sebelum menjalani sidang di PN Denpasar /Pikiran-Rakyat

Bali.pikiran-rakyat.com - Kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua orang yang ingin berinvestasi. Sebab, aksi penipuan bisa terjadi oleh kawan dekat dengan beragam modus.

Seperti yang dilakukan Muhammad Sudiastawan (51) yang berhasil menipu investor usahanya yakni I Nyoman Suja sampai Rp 4 miliar lebih.

Modusnya dengan mendirikan usaha fiktif, atau hanya modal omong doang memiliki banyak usaha sehingga korban tergiur menanamkan uangnya.

Baca Juga: Hobi Traktir Teman, Yosi Iswahyudi Nekat Gondol Besi Proyek Vila

Baca Juga: Korban Masih Bisa Bekerja, Harusnya Dua Oknum TNI Penyerbu Kantor Satpol PP Denpasar Didakwa Penganiayaan Ring

Kasus ini sendiri berawal pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018, Terdakwa menawarkan Saksi I Nyoman Suja peluang usaha berupa usaha perhiasan (berbahan emas & perak) serta sendok garpu (berbahan perak), sewa motor, tas, becak, kain batik, dan furniture kemudian
Terdakwa membujuk Saksi I Nyoman Suja untuk memberikan uang modal usaha sedangkan yang menjalankan usaha adalah terdakwa sendiri.

Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada Saksi I Nyoman Suja bahwa Terdakwa juga bekerja sama dengan Saksi Nieke Arisandhi Widya Wardhanie yang merupakan Manager Lio Collection. Di mana, pada kenyataannya hal tersebut tidak benar adanya, kemudian

Baca Juga: Kuasa Hukum RSU Kasih Ibu: Tak Ada Pemalsuan Tandatangan, Gugat Balik Rp 10 Miliar

Baca Juga: Dicecar Hakim, Tiga Terdakwa Penipuan Jual Lahan Unud Akhirnya Lempar Handuk

"Terdakwa mengiming-imingi Saksi I Nyoman Suja akan memberikan keuntungan namun hal tersebut merupakan salah satu cara untuk meluluhkan hati Saksi I Nyoman Suja sehingga Saksi I Nyoman Suja tertarik dengan ajakan Terdakwa dan bersedia memberikan uang modal usaha kepada Terdakwa," papar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Irlanda dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2021 terdakwa membujuk Saksi I Nyoman Suja dan meminta sejumlah uang modal usaha kepada Saksi I Nyoman Suja secara bertahap melalui chat whatsapp.

Baca Juga: 15 Tempat Nongkrong Asyik di Bali, La Planca Masih Teratas

Baca Juga: Dijamin Cozy, 6 Cafe di Bali yang Wajib Masuk List Liburanmu

Kemudian atas rangkaian kata-kata tersebut Saksi I Nyoman Suja tertarik dan memberikan modal usaha secara bertahap kepada Terdakwa melalui transfer dari rekening BCA (No. Rekening 4160124676) atas nama Saksi I Nyoman Suja ke rekening BCA (No. Rekening 1200525333 dan 7700414358) atas nama terdakwa.

"Sampai dengan total dana yang diberikan oleh Saksi I Nyoman Suja kepada Terdakwa melalui transfer sebesar Rp 4.638.580.000 (empat miliar enam ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah)," tandasnya. Seiring waktu, akhirnya korban menyadari semua usaha itu hanya fiktif belaka. ***

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah