Bali.Pikiran-Rakyat.com - Proses praperadilan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian RBT (32) akhirnya berhasil ia menangkan.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya viral di media sosial mengenai kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilaporkan oleh inisial EY (48).
Terduga pelaku (RBT) dilaporkan telah melakukan modus operandi mengambil barang di dalam toko es krim Leonardo Gelato dengan cara memotong gembok pintu toko.
Disebutkan pula bahwa kerugian barang-barang di toko seninal Rp10 milyar.
Menempuh jalur praperadilan, proses itu pun berhasil dimenangkan pemohon RBT, terhadap penetapan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 atau Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) sesuai dengan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/158/VI/Res.1.8/2023/Ditreskrimum, tanggal 1 Juni 2023 oleh Polda Bali.
"Keputusan PN Denpasar, memenangkan klien kami (RBT) atas lawannya Polda Bali," ujar advokat senior Andrew Sutedja, S.H., LLM., M.CIArb., selaku pihak RBT.
Menurut Andrew Sutedja, kliennya bertindak sebagai pemohon praperadilan melalui kepaniteraan PN Denpasar.