Bali.pikiran-rakyat.com - Kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua orang yang ingin berinvestasi. Sebab, aksi penipuan bisa terjadi oleh kawan dekat dengan beragam modus.
Seperti yang dilakukan Muhammad Sudiastawan (51) yang berhasil menipu investor usahanya yakni I Nyoman Suja sampai Rp 4 miliar lebih.
Modusnya dengan mendirikan usaha fiktif, atau hanya modal omong doang memiliki banyak usaha sehingga korban tergiur menanamkan uangnya.
Baca Juga: Hobi Traktir Teman, Yosi Iswahyudi Nekat Gondol Besi Proyek Vila
Kasus ini sendiri berawal pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018, Terdakwa menawarkan Saksi I Nyoman Suja peluang usaha berupa usaha perhiasan (berbahan emas & perak) serta sendok garpu (berbahan perak), sewa motor, tas, becak, kain batik, dan furniture kemudian
Terdakwa membujuk Saksi I Nyoman Suja untuk memberikan uang modal usaha sedangkan yang menjalankan usaha adalah terdakwa sendiri.
Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada Saksi I Nyoman Suja bahwa Terdakwa juga bekerja sama dengan Saksi Nieke Arisandhi Widya Wardhanie yang merupakan Manager Lio Collection. Di mana, pada kenyataannya hal tersebut tidak benar adanya, kemudian
Baca Juga: Kuasa Hukum RSU Kasih Ibu: Tak Ada Pemalsuan Tandatangan, Gugat Balik Rp 10 Miliar
Baca Juga: Dicecar Hakim, Tiga Terdakwa Penipuan Jual Lahan Unud Akhirnya Lempar Handuk